Responsive image

 Persyaratan Pelayanan

Berisi tentang berbagai layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang disertai dengan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan, yang mengacu pada Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.


1 KARTU KELUARGA - BARU
2 KARTU KELUARGA - PERUBAHAN
3 KARTU KELUARGA - PENGGANTIAN
4 AKTA KELAHIRAN - UMUM
5 AKTA KELAHIRAN - DISPENSASI
6 KTP-ELEKTRONIK
7 SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)
8 SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL ATAU SUKET
9 AKTA PERKAWINAN
10 AKTA PERCERAIAN
11 AKTA KEMATIAN
TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]