Silahkan menggunakan fitur ini, untuk bisa mendapatkan informasi yang lebih mendetail tentang pelayanan di Dukcapil Kota Kupang dengan bertanya kepada Pengelola Aplikasi.
Adriyanto ndum | 13-03-2018 21:03:14
DATA BELUM TERDAFTAR Selamat malam..saya sudah cabut berkas dari rote pindah ke kupang dan sudah melakukan pembuatan kk baru dan perekaman EKT dari tngl 21 juni 2017 dan saya suda mendapat KK baru dan KTP sementara tapi smpe skrng data di internet masih alamatnya rote.itu solusinya bagaimana? |
kelurahan kuanino | 22-12-2017 10:14:09
PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN Pada saat kami menginput registrasi kelahiran warga menu untuk Kelurahannya tidak aktif. Solusinya bagaimana? Terima Kasih |
TARSAN | 21-12-2017 09:46:47
E-KTP 1. Saya anak saya sudah rekam e-KTP di Ktr camat Oebobo tgl 19-12-2017, apa sy bisa dpt KTP ini hari ko 2. Saya mengirim permintaan SUKET an. SAMSUDIN H. ABDULAHI dari bulan lalu tapi saya tunggu balasan sampai hari ini belum ada juga. |
klaudio doren | 19-12-2017 13:38:54
PEREKAMAN E KTP Selamat siang... Kak,saya kan mau perkaman e ktp di camat oebobo,tapi kata petugas data saya belum terdaftar,sedangkan untuk pengurusan KK baru suda terbit untuk kota kupang.kira2 masalahnya apa yaa kak.mohon solusinya Terima kasih |
Putra | 11-12-2017 12:41:22
MINTA INFORMASI Pak, saya mau urus Surat Pindah dari Flores Timur ke Kupang, tapi No. Registrasi saya hilang. Mohon informasi utk masalah ini. Terima kasih. |
Yudas | 25-11-2017 19:08:14
AKTE KELAHIRAN Apakah anak yg lahir diluar perkawinan bisa memperoleh akte kelahiran?
Tanggapan Admin : Dear Yudas..... Mengingat dan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas, akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yg diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau pun anak dari hubungan nikah siri. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
|
Zeyto | 21-11-2017 14:56:52
PEREKAMAN Slamat siang ....di mana masyarakat dapat perekaman e ktp Tanggapan Admin : dear seyto... perekaman KTP-el dapat dilakukan di kantor camat Oebobo dan kantor Camat Maulafa setiap hari kerja (bagi penduduk wajib KTP yang belum pernah rmelakukan perekaman dimana pun di wilayah negara Republik Indonesia.)
|
LOKASI KANTOR