Responsive image

  Detail Persyaratan

AKTA KELAHIRAN - DISPENSASI
  Admin 05     25-10-2017 14:36:07

Pengertian :

Akta Kelahiran Dispensasi diperuntukan bagi bayi/anak yang berusia diatas 60 hari.

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP-el (bagi yang berusia <17 tahun))
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Fotocopy Akte Perkawinan orangtua (1 lembar)
  4. Fotocopy KTP Ayah
  5. Fotocopy KTP Ibu
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidang/Penolong Kelahiran (1 lembar)
  7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi (masing-masing saksi 1 lembar)

Biaya :

Gratis (tidak dipungut biaya)

Estimasi Waktu :

1 Hari

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]