Responsive image

  Detail Persyaratan

SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL ATAU SUKET
  Angela Tamo Inya     04-11-2017 11:13:42

Pengertian :

Surat Keterangan Pengganti KTP-el atau SUKET adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) bagi Penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el

 Persyaratan :

  1. Menyerahkan foto copy bukti perekaman KTP-el
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Pas photo 3x4 = 2 lbr dengan warna latar sesuai tahun kelahiran. Bila lahir tahun ganjil warna merah dan tahun genap warna biru

Biaya :

Tidak dipungut biaya/gratis

Estimasi Waktu :

1 hari

 

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]