SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL ATAU SUKET
Angela Tamo Inya 04-11-2017 11:13:42 Pengertian : Surat Keterangan Pengganti KTP-el atau SUKET adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) bagi Penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el Persyaratan :
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis Estimasi Waktu : 1 hari
|
LOKASI KANTOR