Responsive image

  Detail Persyaratan

AKTA KELAHIRAN - UMUM
  Admin 05     25-10-2017 14:33:05

Pengertian

Akta Kelahiran Umum diperuntukan bagi kelahiran bayi usia 0 s/d 60 hari 

Persyaratan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  2. Fotocopy Akte Perkawinan orangtua (1 lembar)
  3. Fotocopy KTP Ayah
  4. Fotocopy KTP Ibu
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidang/Penolong Kelahiran (1 lembar)
  6. Fotocopy KTP 2 orang Saksi (masing-masing saksi 1 lembar)
  7. Fotocopy KTP Pelapor (1 lembar)
  8. Bila usia ibu di atas 40 tahun dan jarak kelahiran diatas 5 tahun, maka WAJIB melampirkan Buku Kontrol Kehamilan

Biaya

Gratis ( tidak dipungut biaya)

Estimasi Waktu

1 Hari

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]