Responsive image

  Detail Persyaratan

AKTA PERCERAIAN
  Angela Tamo Inya     04-11-2017 11:31:22

Pengertian :

Akta Perceraian merupakan salah satu jenis akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) atas putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan

Persyaratan :

  1. Foto Copy Putusan Perceraian dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Melampirkan akta perkawinan asli
  3. Melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Asli

Biaya :

Tidak dipungut biaya/gratis

Estimasi Waktu :

1 hari

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]