AKTA PERCERAIAN
Angela Tamo Inya 04-11-2017 11:31:22 Pengertian : Akta Perceraian merupakan salah satu jenis akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) atas putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan Persyaratan :
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis Estimasi Waktu : 1 hari |
LOKASI KANTOR