AKTA KEMATIAN
Eman Temaluru 14-11-2017 14:00:39 Pengertian : Akta Kematian merupakan salah satu jenis akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) atas peristiwa kematian penduduk Persyaratan :
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis Estimasi Waktu : 1 hari
|
LOKASI KANTOR