Responsive image

  Detail Persyaratan

AKTA KEMATIAN
  Eman Temaluru     14-11-2017 14:00:39

Pengertian :

Akta Kematian merupakan salah satu jenis akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) atas peristiwa kematian penduduk

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit.
  2. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga jenazah.
  3. Foto Copy KTP Saksi dan Pelapor.
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah (khusus Santunan Duka)

Biaya :

Tidak dipungut biaya/gratis

Estimasi Waktu :

1 hari

 

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]