Responsive image

  Detail Persyaratan

KARTU KELUARGA - PERUBAHAN
  Admin 05     24-10-2017 01:21:08

Pengertian

Kartu Keluarga Perubahan diperuntukan bagi orang atau keluarga yang mengalami perubahan data yang disebabkan adanya penambahan maupun pengurangan anggota keluarga termasuk perubahan biodata kepala keluarga maupun anggota keluarga

Persyaratan

  1. Mengisi formulir perubahan data
  2. Fotocopy Akte Kelahiran (bila penambahan anggota keluarga karena kelahiran baru)
  3. Fotocopy Akte Kematian (bila pengurangan anggota keluarga yang meninggal)
  4. Fotocopy Akte Kawin/Cerai (bila pisah KK karena nikah/cerai)
  5. Fotocopy Ijazah/Surat Baptis (bila ada perubahan nama karena kesalahan ketik)
  6. Lampirkan Kartu Keluarga asli

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Estimasi Waktu

1 - 2 Hari

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]