Responsive image

  Detail Persyaratan

KARTU KELUARGA - BARU
  Admin 05     24-10-2017 01:06:10

Pengertian 

Kartu Keluarga Baru diperuntukan bagi orang atau keluarga yang baru mengurus Kartu Keluarga

Persyaratan

  1. Mengisi Form F1-01 (ditandatangani Lurah)
  2. Fotocopy ijazah terakhir/akte lahir/surat baptis
  3. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah bila status kawin
  4. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), KTP elektronik, Kartu Keluarga asli dari daerah asal bila pindah datang.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Estimasi Waktu

2 - 3 Hari

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]