KTP-ELEKTRONIK
Angela Tamo Inya 04-11-2017 11:00:09 Pengertian : Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diriyang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Persyaratan :
Biaya : Perekaman dan pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya/gratis. Estimasi Waktu : 1 hari untuk pencetakan karena penggatian atau perubahan data Bagi perekaman baru waktunya tergantung proses penunggalan di Data centre dukcapil Kemendagri Jakarta berhasil. |
LOKASI KANTOR