Responsive image

  Detail Persyaratan

KTP-ELEKTRONIK
  Angela Tamo Inya     04-11-2017 11:00:09

Pengertian :

Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diriyang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Persyaratan :

  1. Melakukan Perekaman KTP-el di Kantor Camat atau di Dukcapil Kota Kupang bagi yang belum pernah melakukan perekaman dimanapun dan menyerahkan bukti perekaman tersebut ke Dukcapil Kota Kupang
  2. Apabila terjadi perubahan elemen data pribadi wajib melampirkan dokumen pendukung yang berkekuatan hukum tetap seperti foto copy akta kelahiran, ijazah dll. Bila terjadi perubahan domisili wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil daerah asal (bagi pengurusan KTP-el Penggantian)
  3. Melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian  (bagi KTP-El hilang)

Biaya :

Perekaman dan pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya/gratis. 

Estimasi Waktu :

1 hari untuk pencetakan karena penggatian atau perubahan data

Bagi perekaman baru waktunya tergantung proses penunggalan di Data centre dukcapil Kemendagri Jakarta berhasil.

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]