AKTA PERKAWINAN
Angela Tamo Inya 04-11-2017 11:23:01 Pengertian : Akta Perkawinan merupakan salah satu jenis akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) atas peristiwa perkawinan yang terjadi menurut agama dan kepercayaan penduduk sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan :
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis Estimasi waktu : 16 hari |
LOKASI KANTOR