Responsive image

  Detail Persyaratan

AKTA PERKAWINAN
  Angela Tamo Inya     04-11-2017 11:23:01

Pengertian :

Akta Perkawinan merupakan salah satu jenis akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dukcapil Kota Kupang) atas peristiwa perkawinan yang terjadi menurut agama dan kepercayaan penduduk sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir Perkawinan
  2. Foto Copy Akta Kelahiran dan Surat Baptis mempelai
  3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing mempelai dan para saksi
  4. Pas photo gandeng 4 X 6 = 4 LBR mempelai

Biaya :

  Tidak dipungut biaya/gratis

Estimasi waktu :

16 hari

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]