Responsive image

  Detail Persyaratan

SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)
  Angela Tamo Inya     04-11-2017 11:06:58

Pengetian :

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dukcapil Daerah asal bagi penduduk yang pindah domisili dari satu kab/kota atau propinsi ke kab/kota atau propinsi lain dalam wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. Menyerahkan Foto copy KTP-El dan atau Kartu Keluarga penduduk yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
  3. Pas photo ukuran  3X4 = 2 Lbr
  4. Mengisi Formulir SKPWNI

Biaya :

Tidak dipungut biaya/gratis

Estimasi waktu :

1 hari

 

TENTANG APLIKASI


Klik di sini untuk melihat Info App

LINK TERKAIT





LOKASI KANTOR


HUBUNGI KAMI


  Jalan Timor Raya 124 - Kupang

  0380-888054

  [email protected]