SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)
Angela Tamo Inya 04-11-2017 11:06:58 Pengetian : Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dukcapil Daerah asal bagi penduduk yang pindah domisili dari satu kab/kota atau propinsi ke kab/kota atau propinsi lain dalam wilayah NKRI Persyaratan :
Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis Estimasi waktu : 1 hari
|
LOKASI KANTOR